Sabtu, 08 April 2017

PJU ( PENERANGAN JALAN UMUM )

PJU ( PENERANGAN JALAN UMUM )


adalah lampu yang digunakan untuk penerangan jalan dimalam hari sehingga mempermudah pejalan kaki, pesepeda dan pengendara kendaraan dapat melihat dengan lebih jelas jalan/medan yang akan dilalui pada malam hari, sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan dari para pengguna jalan dari kegiatan/aksi kriminal. Clarke mengatakan bahwa better lighting will deter offenders who benefit from the cover of darkness atau dalam bahasa Indonesia: penerangan (jalan) yang lebih baik akan menghalangi penyerang yang mengambil manfaat dari kegelapan malam.

SPESIFIKASI TEKNIS SEKTOR PENERANGAN JALAN UMUM

REGULASI TEKNIS TERKAIT PJU Telah diterbitkan 11 Peraturan Menteri ESDM tentang pemberlakukan SNI Wajib untuk produk ketenagalistrikan. Standar yang diwajibkan berikut yang terkait dengan sistem PJU harus menjadi acuan dalam perancangan sistem PJU: Pemberlakuan Standar wajib SNI, terdiri dari: 
  • 13 SNI peralatan dan pemanfaat tenaga listrik (MCB, Saklar, Tusuk-kontak & Kotak-kontak, Kipas Angin, Ballas Elektronik(2), RCCB(2) dan Luminer (5)) 
  • SNI 0225:2011, PUIL 2011 
  • SNI 1922:2002, Frekuensi 50 hertz sistem tenaga listrik 
  • SNI 6659:2002, Tanda Keselamatan (Safety mark) 
  • SNI IEC 60335-1:2009, Keselamatan untuk pemanfaat tenaga listrik (appliances) 
  • SNI 04-6973.2.3-2005, Luminer – Bagian 2-3 : Persyaratan Khusus – Luminer untuk pencahayaan jalan 
ACUAN STANDAR KUALITAS PENCAHAYAAN JALAN 
Di Indonesia, belum ada regulasi teknis terkait kualitas pencahayaan jalan. Kementerian Pekerjaan Umum telah menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) 7391-2008 - Spesifikasi Penerangan Jalan di Kawasan Perkotaan. Standar ini merupakan penyempurnaan dan pengembangan dari Spesifikasi LampuPenerangan Jalan Kota No. 12/S/BNKT/1991 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum. Standar ini termasuk untuk penerangan jalan persimpangan jalan layang, jembatan dan jalan di bawah tanah/terowongan. Berikut adalah acuan kualitas pencahayaan dalam SNI 7391-2008: 



Khusus untuk penerapan teknologi lampu LED di PJU, dapat mengacu standar minimum kualitas sebagaimana dirumuskan dalam SNI 7391-2008 sesuai dengan kelas/karakteristik/penempatan jalan. Dapat juga mempertimbangkan usulan dari Asosiasi Industri Luminer dan Kelistrikan Indonesia (AILKI) bekerjasama dengan Japan Lighting Manufacturers Association (JLMA) tentang kualitas pencahayaan LED untuk PJU sebagai berikut:
Perbedaan jenis permukaan jalan juga mempengaruhi kualitas iluminasi yang dihasilkan. AILKI memberikan rekomendasi agar dapat dilakukan konversi iluminasi untuk jenis permukaan jalan yang berbeda dalam hal ini aspal dan beton sebagai berikut:


Acuan Standar Peralatan/Komponen Sistem PJU Acuan standar lainnya terkait sistem peralatan/komponen PJU dapat mengacu pada beberapa standar berikut ini: 

a. Spesifikasi Teknis Luminer Referensi Standardisasi (SNI/IEC/JIS/EN/dll.) yang memenuhi persyaratan kondisi di Indonesia untuk jenis luminer adalah 
  • SNI 6973.2.3:2005 Luminer – Bagian 2-3: Persyaratan khusus – Luminer untuk pencahayaan jalan umum yang telah diregulasikan wajib oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Ditjen Ketenagalistrikan. 
  • IEC 60598-2002 Luminaires
  • IEC 61347-1 Lamp control gear 


b. Struktur umum lampu LED  Bentuk, dimensi, dan berat dari Luminair Tidak ada literatur spesifik yang menerangkan mengenai struktur dari Luminair. Tetapi, mengacu kepada SNI 7391:2008 mengenai bentuk dan konstruksi lampu jalan adalah sebagai berikut: 




c. Perlindungan terhadap debu, air, dan kelembapan Perlindungan terhadap Luminer, sesuai dengan yang tertera pada IEC 60598-1 ”Luminaires: Part 1 – General Requirement and Tests” adalah minimal memiliki IP 23 dan tidak ada efek berbahaya dikarenakan debu, air, dan kelembapan. Bagian luminer yang terdapat modul LED, plat reflektor, lensa, dan jenis lain yang tersimpan harus memiliki minimal IP 54 atau lebih tinggi, terutama untuk control gear, agar melindungi berkurangnya faktor pemeliharaan fluks cahaya yang disebabkan oleh debu atau objek lainnya. 
  • Landasan Baut (grounding bolt) 
  • Landasan baut harus sesuai dengan ukuran penguncian pada tiang. 
  • Tanda Penguncian Baut (counter mark) 
  • Tanda ’Penguncian’ ditempatkan pada bagian penyatuan antara baut dan badan tiang untuk mengindikasikan posisi kunci yang sesuai. 
  • Metode Pemasangan Luminer 
  • Pemasangan luminer disesuaikan bentuk tiang, lurus atau melengkung, dan menggunakan lebih dari satu baut sebagai pengunci. 
  • Struktur Pencegahan terhadap Jatuh 
  • Luminer dan tiang harus memiliki struktur penahan untuk pencegahan terhadap jatuh. Struktur pencegahan jatuh ini termasuk baut penahan yang menembus satu sisi tiang adaptor dengan lubang sebesar M6 atau lebih, pencegahan jatuh untuk kabel penghubung tiang dan luminer, dan baut khusus (M6 atau lebih) untuk memperbaiki kawat.

d. Material dan bagian dari Luminer Perlu diperhatikan untuk material dan bagian dari Luminer antara lain: 
  • Unit utama LED Luminer 
  • Tutup kaca 
  • Plat reflektor dan Lensa 
  • Kemasan 
  • Kabel internal 
  • Blok terminal 
e. Kinerja (Performance)
Pemeriksaan fisik dan fungsi perlu dilakukan untuk memastikan kinerja dari luminer yang terjamin. Beberapa parameter berikut dapat menjadi kunci kinerja dari luminer secara keseluruhan: 
  • Kinerja optikal 
  • Hambatan insulasi
  • Tegangan hambat 
  • Hambatan thermal shock 
  • Properti anti-getar 


f. Standar penandaan di badan lampu. Dalam pemilihan lampu untuk PJU, perlu diperhatikan penandaan pada permukaan badan Luminer harus tertera jelas dan di mudah luntur sebagai salah satu metode sederhana dalam melakukan kontrol kualitas/spesifikasi teknis yang terdiri dari: 
  • Jenis 
  • Nilai tegangan input (V)
  • Nilai konsumsi daya (W) 
  • Untuk penggunaan di luar ruangan
  • Tahun dan Produksi bulan atau kode 
  • Produsen atau kode 
  • Nomor IP 
  • Informasi yang diperlukan lainnya 


g. Untuk penggunaan teknologi LED 
  1. Persyaratan modul LED 
  • Referensi umum untuk tipe dan standar aplikasi Spesifikasi ini diterapkan sesuai dengan modul LED untuk fasilitas penerangan jalan. - IEC 61347-1 Lamp control gear: Part 1 – General and safety requirement A-7 - IEC 61347-2-13 Lamp controlgear: particular requirement for d.c or a.c supplied electronic control gear for LED modules 
- IEC 62031 LED Modules for general lighting – safety specifications - SNI IEC/PAS 62612:2013 Lampu swa-balast LED untuk pelayanan pencahayaan umum – persyaratan kinerja
  • Kinerja modul LED Kinerja dari modul LED harus dapat memenuhi spesifikasi fluks pencahayaan untuk jangka waktu yang panjang dan memiliki ketahanan terhadap panas yang baik. 
- Warna LED 5000 – 7000 K (putih)
- Rata-rata waktu hidup modul LED tipe putih adalah 50.000 jam 
- Color Rendering Index (CRI) 60 atau lebih 

    2. Kinerja keamanan dan metode uji Untuk metode pengujian keamanan dan ketahanan, sinari LED luminer terus menerus dibawah suhu ambien 30oC. Saat suhu sudah stabil, hitung suhu casing LED luminer, lalu hitung junction temperature. Konfirmasi hasil perhitungan suhu terhadap nilai manajemen dari desain hidup berdasarkan karakteristik waktu hidup dari modul LED yang diberikan oleh manufaktur pembuat LED (biasanya menggunakan arus operasi sebagai parameter). 

h. Referensi Lebih Lanjut Dalam perancangan sistem PJU yang efisien energi, dapat mengacu pada referensi-referensi lain yang sudah menjadi acuan standar baik secara internasional maupun nasional sebagai berikut: 
a) Guidelines for Introducing LED Luminaires for Road Lighting (Draft). 2011. Japan Lighting Manufacturers Association (JLMA). Japan 
b) IEC 60598 Luminaires 
c) IEC 60598-2-3:2002 - Luminaires for Public Road Lighting 
d) AASHTO:2001 - A Informational Guide for Roadway Lighting 
e) CIE 115:2010 - Lighting of Roads for Motor and Pedestrian Traffic f) SNI 0225:2011 - Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) 
g) SNI 6973.2.3:2005 Luminer – Bagian 2-3: Persyaratan khusus – Luminer untuk pencahayaan jalan umum h) SNI 6959.2.3:2003 Perlengkapan kendali lampu – Bagian 2-3: Persyaratan khusus ballas elektronik disuplai a.b. untuk lampu fluoresen 
i) SNI 04-0225-2000 (PUIL) Sebagai standar acuan wajib, sesuai Kepmen 2046.K/40/MEM/2001 dan Permen ESDM 008/2007 
j) SNI 7391:2008 - Spesifikasi penerangan jalan di kawasan perkotaan k) SNI 04-6262-2000 - Rekomendasi untuk pencahayaan jalan bagi kendaraan bermotor dan pejalan kaki 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar